Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD dan Pancasila
1. Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR/MPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden
7. Kekuasaan negara "tidak tak terbatas"
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat terdiri dari:
1. Presiden [Pasal 4 ayat 1]
2. Wakil Presiden [Pasal 4 ayat 2]
3. Para Menteri [Pasal 17 ayat 1, 2, dan 3]
1. Presiden
- Memegang kekuasaan eksekutif
- Tidak bertanggung jawab pada MPR/DPR
- Dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu/Pilpres
2. Wakil Presiden
- Membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Dapat menggantikan presiden jika berhalangan, wafat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
selama masa jabatannya
3. Para Menteri
A. Menteri Koordinator [Menko] :
- Menko Polhukam [Menteri Koordinaator Polisi, Hukum, dan Keamanan]
- Menko Kesra [Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat]
- Menko Perekonomian
- Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara]
B. Menteri Departemen :
- Menteri Dalam Negeri [Mendagri]
- Menteri Luar Negeri [Menlu]
- Menteri Pendidikan Nasional [Mendiknas]
- Menteri Hukum dan HAM
C. Menteri Negara :
- Menristek [Menteri Riset dan Teknologi]
- Menpora [Menteri Pemuda dan Olah Raga]
- Menteri Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Lingkungan Hidup
D. Pejabat setingkat Menteri :
- Jaksa Agung
- Menteri Sekretaris Kabinet
Pemerintahan Daerah [Pasal 18]
A. Pemerintahan Provinsi :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Sekretaris Daerah Provinsi
3. Dinas Daerah Provinsi
4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi
B. Pemerintahan Kabupaten/Kota :
1. Bupati/Walikota dan Wakilnya
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota
4. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur dan wakil Gubernur
- Gubernur dan wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada
- Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
- Gubernur bukan atasan Bupati / Walikota
Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari:
- Sekretaris Daerah
- Dinas daerah Provinsi [Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan]
- Lembaga Teknis Daerah [Bappeda, BKD, Satuan Polisi Pamong Praja]
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
[ UU no. 32 tahun 2004 ]
A. Asas Desentralisasi
yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah untuk mengatur urusan rumah
tangganya sendiri [hak otonomi]
B. Asas Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang dari kepala pemerintahan pusat ke pejabat daerah
C. Asas Tugas Perbantuan
yaitu pemerintahan pusat turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
0 komentar:
Posting Komentar