Senin, 18 November 2013

RANGKUMAN PKN : WEWENANG LEMBAGA NEGARA

MPR
- terdiri dari anggota DPR dan DPD
- bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibukota Negara
- Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak

Wewenang MPR [UUD 1945 Pasal 3]
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Memberhentikan Preiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD

DPR
- Anggota DPR dipilih melalui Pmilu
- Anggota DPR merangkap anggota MPR
- DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Tugas DPR
- Membuat Undang-Undang [pasal 20 ayat 1]
- Membahas RUU bersama Presiden [Pasal 20 ayat 2]
- Membahas RAPBN bersama Presiden [Pasal 23 ayat 2]

Fungsi DPR
- Fungsi Legislasi : pembentukan UndangUndang
- Fungsi Anggaran : menetapakan RAPBN
- Fungsi Pengawasan : pengawasan pelaksanaan undang-undang

Hak DPR
- Hak Interpelasi : hak meminta keterangan kepada presiden
- Hak Hak Angket : hak untuk penyelidikan suatu kebijakan Presiden
- Hak Imunitas : hak tidak dituntut di pengadilan karena pendapat yang disampaikan dalam rapat
- Hak mengajukan pendapat

DPD
- Anggota DPD dipilih melalui Pemilu
- Anggota DPD jumlahnya sepertiga dari jumlah anggota DPR
- Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

PRESIDEN
- Sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
- Dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu
- Presiden adalah lembaga eksekutif [pelaksana undang-undang]

BPK
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD

KEKUASAAN KEHAKIMAN terdiri dari:
1. MA [Mahkamah Agung]
    - Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung
    - Tugas: mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sangsi terhadap pelanggaran undang
       undang

2. MK [Mahkamah Konstitusi]
    - Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun
  
3. KY [Komisi Yudisial]
    - Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

MARI TAMBAH PENGETAHUANMU!!
Ketua MPR      :  Taufik Kemas [wafat] digantikan oleh Sidarto danusubroto
Ketua DPR       :  Marzuki Ali
Ketua DPD       :  Irman Gusman
Ketua MA [2012-2015] :  Hatta Ali
Ketua MK         :  M. Akil Mochtar
Ketua KY          :  Suparman Marzuki
Menteri Pendidikan nasional :  Muhammad Nuh





1 komentar: