LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA
Perubahan
Sistem Ketatanegaraan RI:
Masa
Orde Baru:
-
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR
-
Lembaga
Negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK
Masa
Reformasi:
-
Kedaulatan
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
-
Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK
Susunan
Lembaga Negara sebelum amandemen UUD :
-
MPR [Lembaga Tertinggi Negara]
-
DPR
-
Presiden
-
DPA [ Dewan Pertimbangan Agung ]
-
MA
-
BPK
Susunan
Lambaga Negara setelah amandemen UUD:
-
MPR [ Majelis Permusyawaratan rakyat ]
-
DPR [ Dewan Perwakilan Rakyat ]
-
DPD [ Dewan Perwakilan Daerah ]
-
Presiden
-
MA [ Mahkamah Agung ]
-
MK [ Mahkamah Konsitusi ]
-
KY [ Komisi Yudisial ]
-
BPK [ Badan Pemeriksa Keuangan ]
UUD
mengalami amandemen hingga saat ini sebanyak 4 kali yaitu
1999, 2000, 2001, 2002
Nah
anak-anak, batasan materi UTS PKn sampai disini ya.
Dont
forget!
Study
Hard and Study Smart!
Goodluck!
0 komentar:
Posting Komentar